Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Untuk Pengelolaan Sampah Di Surakarta
Abstract
Pertumbuhan populasi di Indonesia menghadirkan tantangan lingkungan yang kompleks, termasuk pengelolaan sampah yang efektif. Penelitian ini berfokus pada penerapan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Surakarta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PLTSa Surakarta menggunakan teknologi gasifikasi, yang dipilih karena kemampuannya untuk mengolah sampah menjadi energi listrik dengan dampak lingkungan yang minimal. Teknologi ini memproses sampah menjadi gas sintetis (syn gas) yang selanjutnya diubah menjadi listrik dengan kapasitas produksi 8 MW per hari, mengolah hingga 545 ton sampah harian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data diperoleh dari wawancara semi-terstruktur dan studi literatur, melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Surakarta. Model KPBU yang diterapkan adalah Design-Build-Finance-Operate (DBFO), di mana pihak swasta bertanggung jawab penuh atas perancangan, pembangunan, pembiayaan, dan pengoperasian tanpa biaya tipping fee dari pemerintah selama masa konsesi 20 tahun. Tantangan yang dihadapi mencakup penurunan harga listrik dan dampak pandemi COVID-19. Selain itu, resistensi sosial terkait dampak terhadap penghasilan pemulung menjadi isu yang perlu diatasi melalui edukasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. Secara keseluruhan, proyek ini menunjukkan potensi besar dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.
References
Pirngadi, et al. ,2019, Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Sampah, Bandung: Universitas Pasundan.
Wong, M.Y.H., 2019, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai Upaya Pengendalian Banjir di Kota Balikpapan, Yogyakarta: Univeritas Atma Jaya Yogyakarta.
Qodriyatun, S. N., 2021, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Antara Permasalahan Lingkungan dan Percepatan Pembangunan Energi Terbarukan. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1), 63–84
Ayuningtyas, T. K., & Nurharjadmo, W., 2021, Analysis of Formulation and Implementation Preparation: Waste to Energy Plant Development Policy in Surakarta City, Jurnal, A. J., Kebijakan, A., Publik Vol 7 No.1, Juni 2021.
Aprilianto, et al.,2024, Peran Pemerintah Daerah Kota Surakarta dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Putri Cempo Kota Surakarta, Semarang: Universitas Diponegoro.
Ghimire, M., 2024, Assessing stakeholders’ risk perception in public-private partnerships for waste-to-energy projects: A case study of Nepal. Energy for Sustainable Development.
Utama, W. P., Wibowo, A., Jumas, D. Y., Rita, E., Peli, M., & Yulcherlina., 2020, Risk allocation of PPP waste to energy projects in Indonesia: A research framework.,IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 930(1), 01, 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, 2023, Laporan Akhir Kajian Dampak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta, Surakarta.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Petkanjanapong, P., 2020, Chapter 8 Clustering and Public-Private Partnerships: The Tools of Municipal Solid Waste Management Reformation in Thailand.